Syarat &
Ketentuan.
Harap baca dengan saksama seluruh syarat dan ketentuan penggunaan portal pendaftaran Pendidikan Gratispol Kaltim sebelum mengirimkan berkas Anda.
1. Ketentuan Umum
Dengan mengakses dan mendaftar melalui portal Pendidikan Gratispol, Anda setuju untuk terikat oleh seluruh peraturan, kriteria seleksi, serta mekanisme evaluasi administrasi yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur.
2. Kebenaran dan Validitas Data
Setiap pendaftar wajib menjamin bahwa seluruh data kependudukan, riwayat akademik, rekening bank, dokumen penunjang, serta prestasi yang diunggah ke dalam sistem adalah benar, akurat, dan mutakhir.
Peringatan Penting:
Pemalsuan NIK, KK, transkrip nilai, ijazah, surat pernyataan, atau manipulasi kondisi ekonomi (misal memalsukan SKTM) akan berakibat pada pembatalan keikutsertaan seleksi secara sepihak, pencabutan status kelulusan, penuntutan pengembalian dana negara, serta pemrosesan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
3. Batasan Pendaftaran
Untuk menjamin asas keadilan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan daerah:
- Setiap pendaftar hanya diperbolehkan membuat 1 (satu) akun aktif menggunakan alamat email pribadi dan nomor HP/WhatsApp yang valid.
- Setiap pendaftar hanya dapat mengirimkan 1 (satu) formulir pengajuan program bantuan yang aktif pada periode berjalan.
- Pendaftar dilarang menerima bantuan pendidikan ganda (beasiswa APBD/APBN sejenis lainnya) secara bersamaan pada tahun anggaran yang sama.
4. Hak Verifikasi & Diskualifikasi
Panitia Pelaksana berhak penuh untuk melakukan verifikasi faktual lapangan (baik kunjungan langsung maupun klarifikasi via panggilan video) terhadap data dan berkas yang telah dikirimkan oleh pendaftar. Panitia berhak melakukan diskualifikasi secara langsung jika ditemukan ketidaksesuaian data kriteria atau kelayakan selama masa seleksi.
5. Mekanisme Sanggahan
Dalam hal berkas pendaftar ditolak selama proses audit administratif, pendaftar diberikan hak untuk mengajukan revisi atau pembelaan berkas melalui menu Sanggahan Penerima di portal pendaftar. Sanggahan harus diajukan dalam tenggat waktu resmi masa sanggah yang ditentukan panitia. Keputusan tim verifikator setelah evaluasi masa sanggah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
6. Perubahan Ketentuan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, menyesuaikan kebijakan anggaran daerah serta keputusan regulasi gubernur (Pergub) terbaru. Perubahan tersebut akan langsung berlaku secara efektif sejak diunggah ke dalam portal.
